Liputan6.com, Jakarta - TNI Angkatan Udara (TNI AU) memberi sanksi tegas kepada anggota Satpomau Landasan Udara (Lanud) Muljono Surabaya dan istri lantaran komentar nyinyir istri di media sosial soal penusukan terhadap Menkopolhukam Wiranto.
Sanksi tersebut diberikan kepada Peltu YNS, anggota Satpomau Lanud Muljono Surabaya dan istri FS. Sanksi itu diberikan karena FS, istridari Peltu YNS menyebarkan opini negatif di media sosial (facebook).
"Akhirnya yang bersangkutan dan suaminya dikenakan sanksi," tulis dalam keterangan TNI-AU.mil.id, ditulis Sabtu (12/10/2019).
Peltu YNS mendapat teguran keras, dicopot, dari jabatan dan ditahan dalam rangka penyidikan oleh Polisi Militer Angkatan Udara. Ini karena melanggar UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.
Sementara istrinya FS dilaporkan ke Polres Sidoarjo karena melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektroik/ITE pasal penyebaran kebencian dan berita bohong.
Nyinyir Istri TNI soal Wiranto Berujung Pencopotan Jabatan Suami
Sebelumnya, dua orang istri prajurit TNI membuat postingan nyinyir mengenai insiden penusukan Menko Polhukam Wiranto di media sosial. Akibatnya, KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa langsung mencopot jabatan yang diemban suami mereka.
"Sehubungan dengan beredarnya postingan di sosial media menyangkut insiden yang dialami oleh Menko Polhukam (Wiranto), maka Angkatan Darat telah mengambil keputusan. Pertama, kepada individu yang juga merupakan istri dari anggota TNI AD, yang pertama berinisial IPDN, dan yang kedua adalah LZ," kata Andika di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Jumat, 11 Oktober 2019.
Dia menjelaskan, IPDN merupakan istri dari Komandan Kodim (Dandim) Kendari yaitu Kolonel HS. Sedangkan LZ adalah istri dari Sersan Dua S.
"Pada 2 individu ini yang melakukan postingan yang kami duga melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, maka akan kami dorong prosesnya ke peradilan umum. Karena memang status 2 individu ini masuk dalam ranah proses peradilan," ujar Andika.
Selain itu, lanjut dia, kepada suami dua orang ini juga dinilai telah memenuhi pelanggaran terhadap UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.
"Sehingga konsekuensinya pada Kolonel HS tadi sudah saya tanda tangani surat perintah melepas dari jabatannya dan akan ditambah dengan hukuman disiplin militer berupa penahanan ringan selama 14 hari," ujar Andika.
Upacara Pencopotan
"Proses serah terima atau pelepasan administrasi sudah saya tanda tangani, tapi besok akan dilepas oleh Panglima Kodam di Makassar, Kodam Hasanuddin yaitu Sulsel dan Sulteng," jelas Andika.
Selain itu, Andika mengakui kalau banyak beredar postingan yang tidak pantas dan hoaks di media sosial setelah insiden penusukan terhadap Wiranto.
"Kami akan berterima kasih kepada info yang dikirim kepada kami karena keterbatasan pengetahuan kami. Tapi setiap ada informasi pasti kami tindaklanjuti, khususnya yang menyangkut nama Angkatan Darat," tegas Andika.
Menko Polhukam Wiranto diserang saat kunjungan kerja di Pandeglang, Banten pada Kamis 10 Oktober 2019. Dia terkena luka tusuk.
Wiranto sempat dibawa ke RSUD Berkah Pandeglang untuk mendapatkan pertolongan sebelum dibawa ke RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta.
Direktur Utama RSUD Berkah Pandeglang Firman sempat menyatakan, Wiranto terkena dua tusukan di bagian perut.
"Untuk Pak Wiranto ada dua tusukan di perut," katanya ketika ditemui di RSUD Berkah Pandeglang, Kamis 10 Oktober 2019.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
October 12, 2019 at 07:16AM from Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari Ini Indonesia dan Dunia - Liputan6.com https://ift.tt/2IJj7eP
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment