Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin (TDE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan proyek dan jabatan di lingkungan pemerintahan Kota Medan tahun anggaran 2019.
Selain Dzulmi, KPK juga menjerat dua orang lainnya, yakni Kadis PUPR Kota Medan Isa Ansyari (IAN) dan Kabag Protokoler Kota Medan, Syamsul Fitri Siregar (SFI).
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, Dzulmi menerima suap untuk menutupi ekses perjalanan dinas wali kota ke Jelang. Dalam perjalanan dinas, Dzulmi membawa serta keluarga dan beberapa kepala dinas.
"Perjalanan dinas ini dalam rangka kerjasama sister city antara Kota Medan dan Kota Ichikawa di Jepang," ujar Saut dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2019).
Saut mengatakan, Dzulmi dan keluarganya memperpanjang waktu tinggal di Jepang selama tiga hari di luar waktu perjalanan dinas.
"Di masa perpanjangan tersebut keluarga TDE (Dzulmi) diidampingi oleh Kasubbag Protokol Pemerintah Kota Medan yaitu SFI (Syamsul)," kata Saut.
Akibat keikutsertaan pihak-pihak yang tidak berkepentingan, terdapat pengeluaran perjalanan dinas Walikota yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak bisa dibayarkan dengan dana APBD.
Pihak tour&travel kemudian menagih sejumlah pembayaran tersebut kepada Dzulmi. Dzulmi kemudian bertemu dengan Syamsul dan memerintahkannya untuk mencari dana dan menutupi ekses perjalanan ke Jepang tersebut dengan nilai sekitar Rp 800 juta.
Syamsul kemudian membuat daftar target kepala-kepala dinas yang akan dimintakan dana, termasuk diantaranya adalah kadis-kadis yang ikut berangkat ke Jepang dan Isa meskipun tidak ikut berangkat ke Jepang.
"Di dalam daftar tersebut, IAN (Isa) ditargetkan untuk memberikan dana sebesar Rp 250 juta," kata Saut.
* Dapatkan pulsa gratis senilai Rp10 juta dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com mulai 11-31 Oktober 2019 di tautan ini untuk Android dan di sini untuk iOS
Staf Protokol Kabur
Pada 15 Oktober 2019, Isa memberikan uang Rp 200 juta melalui kerabat Syamsul. Sementara Rp 50 juta diberikan Isa secara tunai di rumahnya melalui staf protokoler wali kota bernama Andika.
Andika pun membawa kabur uang Rp 50 juta tersebut pada saat akan ditangkap oleh tim penindakan KPK. KPK pun mengultimatum agar Andika segera menyerahkan diri dan membawa uang tersebut.
Sebagai pihak penerima, Dzulmi dan Syamsul disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Isya Ansyari disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
October 17, 2019 at 07:09AM from Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari Ini Indonesia dan Dunia - Liputan6.com https://ift.tt/2VNzGLU
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment