Tuesday, February 26, 2019

JK: Kepala Daerah Tak Harus Independen

Liputan6.com, Jakarta Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menilai kepala daerah tidak diharuskan independen atau bebas dalam berpolitik. Lontaran JK itu merujuk pada keputusan Bawaslu Jawa Tengah yang menyatakan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan 35 kepala daerah di Jateng melakukan pelanggaran etika. 

JK yang juga Ketua Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin menyatakan, kepala daerah diusung oleh partai atau gabungan partai politik dan dipilih melalui pilihan langsung.

"Kalau bupati dan gubernur itu pilihan partai. Jadi tidak bisa dikatakan dia harus independen karena dia memang dari partai," kata JK di Kantor, Jakarta Pusat, Selasa (26/2/2019).

Dia menjelaskan, beberapa kepala daerah yang berasal dari partai politik tentu akan mendukung keputusan partainya. Sebab mereka didukung atau diusung dari partai politik.

"Misal kalau dari PDIP kan posisinya jelas. Artinya mendukung pasangan calon yang sesuai dengan pilihan partainya," ungkap JK.

Kondisi ini berbeda dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memang tidak diperbolehkan berpihak kepada paslon. Sebab kata JK, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2015 tentang ASN diharuskan bersikap netral.

"Ya itu dalam pemilu ini yang tidak boleh berpihak itu ASN. Jadi beda kalau dengan ASN lain. Jadi memang gubernur itu berasal dari partai, jadi memang berbeda dengan posisi kalau ASN," kata JK.

2 dari 2 halaman

Serahkan ke Bawaslu

Namun terkait laporan tersebut, JK menyerahkan sepenuhnya kepada Bawaslu terkait hal tersebut. Dia pun meminta publik menunggu hasil indikasi tersebut.

"Itu urusan Bawaslu lah. Jadi kita menunggu saja apa yang ditindaklanjuti Bawaslu," kata JK.

Sebelumnya, Bawaslu Provinsi Jateng merekomendasikan pemberian sanksi kepada 35 kepala daerah yang mengikuti deklarasi dukungan Pasangan Calon Presiden/Wakil Presiden RI Joko Widodo-Amin Ma'ruf karena dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Jika melihat UU Pemilu, Bawaslu Jateng tidak menemukan pelanggaran yang dilakukan kepala daerah tersebut. Namun, kemudian Bawaslu menengok UU Pemerintahan Daerah yang tidak jadi kewenangannya.

Reporter: Intan Umbari Prihatin

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Let's block ads! (Why?)



February 26, 2019 at 08:58PM from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com https://ift.tt/2tIbD3L
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment