Liputan6.com, Jakarta - Kasubdit Identifikasi dan Sosialisasi Densus 88 Antiteror Polri AKBP M Dja'far Shodiq menilai, program deradikalisasi terhadap narapidana terorisme belum berjalan maksimal. Hal itu terlihat dari masih masifnya aksi teror hingga saat ini, bahkan tak sedikit yang dilakukan oleh residivis.
"Bom Thamrin itu dua pelakunya baru keluar penjara kasus terorisme, bom Surabaya juga yang melakukan mantan napi teroris. Saya jadi galau, karena teror terus terjadi," ujar Shodiq saat membedah bukunya berjudul 'Paradigma Deradikalisasi dalam Perspektif Hukum' di Kampus Pascasarjana Universitas Indonesia, Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (28/2/2019).
Deradikalisasi, kata Shodiq, merupakan salah satu cara pencegahan terhadap tindak pidana terorisme melalui metode penindakan lunak atau software approach. Namun ada problematika hukum yakni belum adanya undang-undang yang merinci soal pelaksanaan deradikalisasi.
"Tidak ada peraturan pemerintah pendukungnya. UU jelas dalam Bab 7A itu menjelaskan poin-poin pasal tentang deradikalisasi, tetapi aplikasinya bagaimana, itu yang belum ada sampai saat ini peraturan pelaksanaannya. Makanan apa deradikalisasi ini," ucap akademisi sekaligus praktisi penanggulangan terorisme itu.
Belum Sentuh Subtansi
Karena itu, melalui bukunya, Shodiq menawarkan model ideal deradikalisasi untuk napi terorisme. Deradikalisasi yang benar, kata dia, dilakukan mulai tahap penyidikan, penuntutan, peradilan, hingga pascaperadilan.
"Pascaputusan peradilan dan kembali ke masyarakat juga harus kita edukasi terus tanpa putus. Dan terakhir setelah dia sudah menjalani masa hukuman, ada pendekatan-pendekatan kewirausahaan nantinya," katanya.
Sebab menurutnya, program deradikalisasi yang sudah berjalan sejauh ini belum menyentuh substansi masalah yakni ideologi. Deradikalisasi bisa dikatakan berhasil ketika sukses mengubah mindset radikal menjadi tidak radikal lagi.
"Pada akhirnya harapan saya (dari buku ini) supaya manfaat bagi pengambil kebijakan," ucap Shodiq mengakhiri.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
February 28, 2019 at 04:19PM from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com https://ift.tt/2EDSS8g
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment