Liputan6.com, Jakarta - Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau yang lebih dikenal dengan nama pelat nomor merupakan identitas yang harus disematkan di bagian depan dan belakang sebuah kendaraan.
Khusus negara Indonesia, terdapat lima warna pelat nomor yang dibedakan berdasarkan peruntukan kendaraan. Karena itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiadi memberikan usulan adanya perbedaan warna pada kendaraan listrik.
"Kita melihat beberapa negara memberikan warna berbeda pada pelat nomor yang digunakan sepeda motor listrik dengan yang berbahan bakar fosil," ujar Budi di Jakarta, Rabu (2/10/2019).
Budi menilai adanya insentif khusus yang diberikan kepada kendaraan listrik membuat identitasnya harus dibedakan dengan mobil dan motor konvensional yang sudah ada saat ini.
"Karena semua negara mendorong kendaraan listrik dan memberikan daya tarik kepada masyarakat, untuk itu harus ada insetif non fiskal kepada penggunanya. Mungkin ada jalur khusus, tidak membayar parkir," ujarnya.
Perbedaan Pelat Nomor Kendaraan Listrik Diperlukan
Agar petugas yang berjaga tidak salah melakukan identifikasi kendaraan, Budi berharap adanya perbedaan yang disematkan pada pelat nomor kendaraan listrik.
"Secara tepat petugas-petugas itu harus tahu ini kendaraan listrik atau bukan. Mangkanya ada usul, bisa tidak pelat nomor berbeda warna atau kemudian dengan kode khusus," tutur Budi.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
October 03, 2019 at 07:04AM from Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari Ini Indonesia dan Dunia - Liputan6.com https://ift.tt/2nOvi32
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment