Berdasarkan hasil pengakuan kedua saksi yakni Dwi Arie Wahyu dan Mawardi maka diperoleh bukti yang cukup sehingga pihak Polda Sulsel menetapkan Hanny Armita sebagai tersangka dan langsung menahannya di sel Rutan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel.
Dalam berita acara pemeriksaan, Hanny Armita mengaku melakukan aksi penipuannya bersama Chiko, warga negara, Nigeria yang berhasil kabur pulang ke kampung halamannya tersebut.
"Hanny ini mengaku melakukan penipuan atas suruhan Chiko yang keburu kabur ke negaranya pada bulan November 2018," terang Dicky.
Tak hanya satu korban, penipuan yang dilakoni sindikat Chiko disinyalir kuat banyak memakan korban. Hal tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan rekening dan handpone milik tersangka Hanny Armita yang telah disita.
"Dari rekening tersangka maupun handponenya ditemukan banyak jejak transaksi keuangan yang mencapai miliaran dan dicurigai sebagai uang milik korban lainnya yang berhasil ditipu oleh tersangka," beber Dicky.
Atas perbuatannya, Hanny Armita dijerat dengan sangkaan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 55 KUHP.
"Barang bukti yang diamankan terdiri dari 11 unit handpone, 1 unit laptop, uang Rp 20.000.000, 16 buku tabungan, 4 lembar uang kertas dollar @100 USD dan 2 lembar kartu ATM," Dicky menandaskan.
Saksikan video pilihan ini:
January 05, 2019 at 06:05PM from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com http://bit.ly/2scuyTM
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment