Wednesday, February 27, 2019

FOTO: Suap Anggota DPRD Kalteng, Tiga Pejabat PT Sinarmas Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara

1/7

Terdakwa suap anggota DPRD Kalteng Edy Saputra Suradja, Willy Agung, dan Teguh Dudy Syamsuri Zaldy (kiri ke kanan) usai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, (27/2). Ketiganya dituntut 2 tahun 6 bulan penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Let's block ads! (Why?)



February 27, 2019 at 07:30PM from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com https://ift.tt/2IDXIWN
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment