Monday, March 25, 2019

KPPU Angkat Bicara Soal Penetapan Tarif Ojek Online

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya mengeluarkan ketentuan tarif ojek online bagi pengemudi yang mulai berlaku sejak 1 Mei 2019. Nantinya ketentuan tarif ini terpisah ke dalam tiga zona yang besaran biayanya berbeda di masing-masing kawasan.

Menanggapi kebijakan ini, Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (GARDA) Igun Wicaksono sedikit menyayangkan ketetapan tarif yang ada di bawah tuntutan pengemudi, yakni antara Rp 2.400-3.000 per kilometer (km).

Kendati begitu, ia mengapresiasi keputusan akhir tersebut berdasarkan dua aspek. "Pertama, ini diusulkan oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan. Jadi, bisa adil," ungkapnya kepada Liputan6.com, Senin (25/3/2019).

Kedua, dia menambahkan, penetapan tarif ojek online ini terhitung lebih tinggi dibanding aturan tarif sebelumnya.

Selain itu, dia juga menghargai adanya potongan biaya jarak minimal dari sebelumnya 5 km menjadi 4 km.

Ke depan, Igun berharap pemerintah masih mau berdiskusi dan menerima usulan dari pihak pengemudi untuk bisa meningkatkan tarif ojek online.

"Nanti ke depan, tiap evaluasi per 3 bulan kami mau meminta adanya peningkatan tarif seperti yang diutarakan sebelumnya," ujar Igun.

Let's block ads! (Why?)



March 25, 2019 at 05:44PM from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com https://ift.tt/2TYUnaj
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment