Monday, March 25, 2019

Kronologi Kasus Ridho Rhoma, Ditangkap Polisi hingga Kasasi Ditolak MA

Liputan6.com, Jakarta - Putra Raja Dangdut, Ridho Rhoma terancam kembali masuk bui atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Ridho Rhoma atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Juru Bicara MA Abdullah mengatakan, majelis hakim agung mengoreksi putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Pertama, kata penyalahgunaan dikoreksi menjadi penyalah guna. Kedua, hukumannya dikoreksi menjadi 1 tahun 6 bulan," ujar Abdullah kepada Liputan6.com, Jakarta, Senin (25/3/2019).

Ridho sebelumnya sempat ditangkap penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada 25 Maret 2017 lalu.

Ridho ditangkap saat hendak menuju mobil dini hari, pukul 04.00 WIB di Hotel Ibis kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat. Dari tangan Ridho polisi mengamankan sabu seberat 0,7 gram berikut alat hisapnya.

"Barbuk yang berhasil ditemukan yang ada padanya, yaitu 0,7 gram jenis sabu beserta dengan alatnya, bong atau alat penghisap. Itu yang ditemukan di TSK berinisial RR," jelas Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Roycke Langie.

Setelah ditangkap, polisi langsung membawa Ridho untuk diperiksa secara intensif. Hasil pemeriksaan tes urine menunjukkan dirinya positif menggunakan narkoba jenis sabu.

Polisi kemudian menetapkan Ridho sebagai pengguna. Dia dijerat Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba.

Dari pasal tersebut, Ridho dituntut hukuman 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Pengadilan Negeri Jakarta Barat, atas kasus kepemilikan narkoba.

Let's block ads! (Why?)



March 25, 2019 at 06:55PM from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com https://ift.tt/2TV3BEl
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment