Sunday, December 30, 2018

3 Fakta OTT KPK dalam Kasus Suap Proyek Air Minum PUPR

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang dikelola Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"Disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh pejabat di Kementerian PUPR terkait proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) pada tahun anggaran 2017-2018," ujar Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, dalam konferensi pers, Jakarta, Minggu (30/12/2018) dini hari.

Nama-nama diduga pemberi suap antara lain Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto (BSU), Direktur PT WKE Lily Sundarsih (LSU), Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) Irene Irma (IIR), dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo (YUL).

Sementara itu, diduga sebagai penerima adalah Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare (ARE), PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah (MWR), Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar (TMN), dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin (DSA).

"Secara paralel, tim lain bergerak ke Pulo Gadung, Jakarta Timur untuk mengamankan YHS, A, dan DW di kantor PT WKE. Kemudian, pada pukul 21.00 WIB, tim bergerak ke Kelapa Gading untuk mengamankan BSU, LSU, IIR, dan W, di tempat tinggal BSU," tutur Saut, seperti dilansir Antara.

Pada Jumat 28 Desember pukul 15.30 WIB, KPK juga menangkap Meina Woro Kustinah (MWR) di ruang kerjanya di Gedung Satker Pengembangan Sistem Pernyediaan Air Minum (PSPAM) Strategis Ditjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat.

"Bersama dengan MWR, tim mengamankan uang sejumlah 22.100 dolar Singapura di dalam amplop. Setelah mengamankan MWR, di lokasi yang sama tim KPK mengamankan ARE, TMN, DSA, DWA, ABU, UWH, WIK, SPP, D, SU, AD, dan T," tutur dia.

Dari OTT tersebut, tim KPK mengamankan uang sebesar Rp100 juta dan 3.200 dolar AS di dalam mobil Teuku Moch Nazar yang sedang terparkir di Gedung Satker PSPAM Strategis. Bersama dengan MWR, tim KPK juga mengamankan 22.100 dolar Singapura di dalam amplop.

Saat ini, seluruh pihak yang diamankan tersebut telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Berikut ini Liputan6.com merangkum 3 fakta kasus suap proyek Pembangunan penyedia sistem air minum:

Let's block ads! (Why?)



December 30, 2018 at 03:08PM from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com http://bit.ly/2EWD3di
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment