Liputan6.com, Jakarta - Bukalapak melalui tim Trust and Safety selalu berupaya mengantisipasi tindakan yang mengarah pada kecurangan dan kejahatan yang merugikan berbagai pihak.
Belum lama ini, lewat keterangan resmi yang diterima Tekno Liputan6.com, Jumat (21/12/2018), Bukalapak melaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Kejahatan Siber Bareskrim Polri atas penipuan yang dilakukan oleh tiga orang.
Ketiga orang tersebut ditangkap oleh Bareskrim Polri berdasarkan laporan Bukalapak atas kejahatan siber yang dilakukannya.
Tersangka yang ditangkap antara lain adalah Tria Istiawan (28 tahun), Alfi Yusuf (28 tahun), dan Kholikul Mahmud (31 tahun) ditangkap secara terpisah di Kediri, Jawa Timur, awal Desember lalu.
Kasus ini bermula dari kecurigaan tim Bukalapak pada promo yang ditawarkan selama periode Maret hingga Mei 2018.
Tim Bukalapak menemukan keanehan pada penggunaan kode voucher UNTUNGTERUS, MAKINUNTUNG dan MAKINBAIK yang dilakukan oleh beberapa pengguna Bukalapak.
Setelah ditelusuri oleh tim Trust and Safety Bukalapak, terdapat penyalahgunaan promo oleh 3 orang pengguna Bukalapak yang berdomisili di Kediri, Jawa timur.
Modus operandi yang digunakan yaitu Pelapak dan Pembeli berkomplot untuk memanipulasi data sehingga transaksi dapat berjalan secara normal.
December 21, 2018 at 07:23PM from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com http://bit.ly/2Raut0N
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment