Monday, April 1, 2019

Krakatau Steel Catatkan Kerugian Rp 1 Triliun di 2018

Liputan6.com, Jakarta - PT Krakatau Steel (Persero) Tbk secara perlahan terus memperbaiki kinerja. Pada 2018 lalu telah terjadi kenaikan pendapatan bersih seiring dengan kenaikan jumlah volume penjualan.

Pendapatan bersih meningkat 20,05 persen YoY menjadi USD 1.739,54 juta, sementara volume penjualan meningkat 12,84 persen yakni sebesar 2,144,050 ton baja jika dibanding dengan periode yang sama tahun lalu sebesar 1,900,075 ton.

Dengan meningkatnya pendapatan ini, rugi bersih perseroan pada 2018 juga mengalami perbaikan sebesar 8,48 persen atau menurun menjadi USD 74,82 juta atau Rp 1,05 triliun, dibading dengan tahun sebelumnya mencapai USD 81,74 juta.

Selain itu, performa perusahaan asosiasi dan joint venture juga membaik diamana ruginya memjadi USD 5,31 juta selama tahun 2018 dari rugi USD 41,24 juta pada tahun 2017.

Direktur Utama Krakatau Steel Silmy Karim mengatakan, sepanjang 2018 lalu perseroan cukup merasakan kenaikan harga jual produk baja. Rata-rata harga jual produk HRC meningkat 10,03 persen menjadi USD657/ton, CRC naik 6,72 persen menjadi USD717/ton, dan Wire Rod meningkat 15,03 persen menjadi USD635/ton.

"Ini adalah salah satu ciri bahwa pasar baja domestik membaik,” ujar Silmy kepada wartawan, Senin (1/4/2019).

Menjelang akhir tahun lalu, Perseroan juga telah menandatangani kesepakatan dengan sejumlah BUMN karya tentang penggunaan baja dalam negeri untuk proyek-proyek yang dijalankan oleh pemerintah. Hal ini diharapkan mampu meningkatkan kinerja Perseroan ke depan. Pada proyek pembangunan jalan tol layang Jakarta-Cikampek atau Japek II Elevated Toll Road suplai baja Perseroan per Desember 2018 telah mencapai 151.090 ton.

Silmy melanjutkan, sentimen positif lainnya adalah keberhasilan dalam perpanjangan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap produk Hot Rolled Coil (HRC) yang diimpor dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT), India, Rusia, Kazakhstan, Belarusia, Taiwan dan Thailand.

Perpanjangan BMAD tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 25/PMK.010/2019 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Canai Lantaian Dari Besi Atau Baja Bukan Paduan Dari Negara Republik Rakyat Tiongkok, India, Rusia, Kazakhstan, Belarusia, Taiwan, Dan Thailand yang akan mulai berlaku pada 2 April 2019 sampai 5 tahun ke depan.

Let's block ads! (Why?)



April 01, 2019 at 04:51PM from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com https://ift.tt/2Um1M2z
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment