Thursday, April 18, 2019

Surat Suara Tertukar, Cianjur Lakukan Pemilu Susulan di 5 TPS

Liputan6.com, Bandung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat memutuskan pemilu susulan di Kabupaten Cianjur. Pemilu susulan tersebut diakibatkan tertukarnya surat suara untuk pemilihan DPRD Kabupaten Cianjur antar daerah pemilihan (Dapil).

Menurut Ketua KPU Jawa Barat Rifqi Ali Mubarok, pelaksanaan pemilu susulan itu dilakukan usai ditundanya proses pemilihan kemarin lantraan menunggu penggantian surat suara.

Berdasarkan laporan yang diterima oleh KPU Jawa Barat kata Rifqi, alokasi surat suara itu untuk lima tempat pemungutan suara (TPS).

"Kalau asumsinya, pemilih per TPS ini 250 orang, berarti sekitar 1.000 surat suara. Jadi yang kita cetak hanya 1.000 untuk satu jenis pemilihan yaitu DPRD Kabupaten. Kita sampaikan ke KPU RI untuk menyampaikan permohonan, pencetakan surat suara atau bisa juga kita menggunakan surat suara untuk pemungutan suara ulang," kata Rifqi, Bandung, Kamis, 18 April 2019.

Rifqi mengatakan permohonan pencetakan 1.000 surat suara Pemilu DPRD Kabupaten Cianjur itu, sambil menunggu rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Rekomendasi dari Bawaslu itu sebut Rifqi, sebagai dasar hukum teknis pelaksanaan pemilu susulan.

Let's block ads! (Why?)



April 18, 2019 at 08:55PM from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com http://bit.ly/2GlLzkZ
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment