Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan, Muhammad Hanif Dhakiri mengatakan payung hukum mengenai aturan insentif pengurangan pajak hingga 200 persen (super deductable tax) bagi industri yang menyelenggarakan program vokasi belum bisa diterbitkan tahun ini. Seperti dikabarkan, payung hukum ini sebelumnya akan segera diterbitkan pada Aprli 2019.
"Iya belum (tahun ini). Ini di antara hal yang menurut pertimbangan saya penting kita lakukan. agar pembangunan sumber daya manusia (SDM) nanti benar-benar bisa masif dan sesuai kebutuhan dari industri," katanya saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (22/4/2019).
Hanif menegaskan, keterlibatan pihak swasta dalam investasi di sektor SDM secara masif juga menjadi penting. Seperti misalnya, adalah pemberian insentif terhadap swasta semacam super tax deduction atau pengurangan pajak di atas 100 persen.
"Kalau ada super tax deduction, partisipasi private sector untuk investasi SDM jadi lebih bisa digenjot. Sehingga ibaratnya kalau kita mau investasi SDM, duit tidak harus keluar terlalu banyak kalau swasta terlibat." katanya.
Kemudian ke depan yang menjadi fokus Kementerian Ketenagakerjaan sendiri adalah penciptaan lapangan kerja bagi sumber daya manusia (SDM). "Kalau dari sisi ketenagakerjaan (ke depan) yang perlu kita lakukan adalah masifikasi penciptaan tenaga kerja, skill di berbagai sektor prioritas," imbuhnya.
Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menargetkan aturan insentif pengurangan pajak hingga 200 persen (super deductable tax) terhadap industri yang menyelenggarakan program vokasi dapat terbit April 2019. Pemerintah nantinya akan mensubsidi bagi industri yang bisa menghasilkan inovasi dan melakukan vokasi atau kegiatan pendidikan dalam Revolusi Industri 4.0.
"Jadi memang salah satu yang akan didorong adalah super deductable tax. Jadi kalau industri melakukan investasi maka dia akan mendapatkan allowance dari pemerintah dalam bentuk pemotongan pajak dalam waktu 5 tahun. Nilainya dua kali lipat dari yang dia invest. Jadi kalo investasinya Rp 1 miliar maka akan dapat Rp 2 miliar untuk pemotongan pajak," tutur Menteri Perindustrian (Menperin), Airlangga Hartarto, di Makassar, Rabu (16/1).
Dia menjelaskan, skema pengurangan pajak hingga 200 persen tersebut ditargetkan dapat terbit pada April tahun ini. "Keluarnya kapan? Ini kami tinggal tunggu taking-taking (saja). Insha Allah sebelum April keluar," ujarnya.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
April 22, 2019 at 07:50PM from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com http://bit.ly/2PqwFOK
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment