Tuesday, April 23, 2019

Reformasi Kebijakan Kemenkeu Diminta Hingga ke Bea dan Cukai

Liputan6.com, Jakarta Langkah reformasi kebijakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) diharapkan tidak hanya menyasar sektor perpajakan, tetapi juga berlanjut ke bea dan cukai

Seperti diketahui, penerimaan bea dan cukai pada kuartal I tahun ini mencapai Rp 30,97 triliun, atau 14,83 persen dari target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (ABPN) 2019. Adapun khusus penerimaan cukai mencapai Rp 21,35 triliun, atau 12,9 persen dari total target penerimaan cukai.

Langkah reformasi kebijakan sektor perpajakan yang dilakukan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, salah satunya melalui kebijakan amnesti pajak (tax amnesty). Kebijakan yang meluncur pada 2016 tersebut bertujuan meningkatkan kepatuhan pajak (tax compliance).

“Kita lihat reformasi perpajakan walaupun ada beberapa kekurangan, tapi pasca amnesti pajak ada perbaikan dari sisi rasio pajak, walaupun sekarang masih 11,5 persen,” kata Ekonom Institute For Development of Economic and Finance (Indef) Bhima Yudhistira.

Rasio pajak Indonesia saat ini masih berada di kisaran 11,5 persen. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan berencana meningkatkan rasio pajak menjadi 16 persen dalam jangka menengah, yakni kurun waktu 4-5 tahun ke depan.

Melihat dari sektor perpajakan inilah, Bhima berharap reformasi kebijakan juga menyasar hingga ke bea dan cukai. Salah satunya cukai, pada Industri Hasil Tembakau (IHT).

Bhima menyarankan pemerintah untuk melanjutkan rencana penggabungan batasan produksi Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) menjadi tiga miliar batang.

Pabrikan yang telah mencapai batasan produksi SKM dan SPM harus membayar tarif cukai tertinggi di masing-masing segmen.

Penggabungan batasan produksi dapat menghindari pabrikan besar asing yang masih membayar tarif cukai murah.

“Kalau dia (Sri Mulyani) lakukan reformasi di pajak, begitu juga seharusnya pada cukai. Jadi potensi adanya kebocoran dari cukai rokok bisa dihambat atau dikurangi,” ujarnya.

Let's block ads! (Why?)



April 23, 2019 at 03:15PM from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com http://bit.ly/2UPubzp
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment