Keberadaan akun-akun penyebar fitnah itu, lanjut Yuniarto, tentu meresahkan masyarakat dan membuat pemilu, quick count, survei, real count, menjadi negatif sifatnya di mata publik. Hal tersebut merupakan pekerjaan pihak tidak bertanggung jawab yang memilih untuk menyulut konflik.
"Siapa yang membuat saya tidak tahu, itu kan pasti siber reksrim yang lebih ngerti. Tapi saya sih pengen kalau bisa yang membuat yang bisa tertangkap juga. Karena di situ kan kita bisa tahu, bukan sekedar orang yang menyebarkan. Kalau yabg menyebarkan kadang-kadang hanya latah terbawa situasi. Tapi produsen-produsen hoaks ini yang menurut saya harusnya sih saya pengennya bisa ditangkap," Yuniarto menandaskan.
Laporan kepolisian itu sendiri bernomor LP/B/0382/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 14 April 2019. Adapun, kelima akun yang dilaporkan adalah empat akun Twitter atas nama @silvy_Riau02, @sofia_ardani, @sarah ahmad, @rif_opposite, dan satu akun Facebook atas nama Ahmad Mukti Tomo.
Pasal yang disangkakan adalah tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (3) juncto 45 ayat (3), pencemaran nama baik Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 310 KUHP, fitnah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 311 KUHP.
April 23, 2019 at 06:03PM from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com http://bit.ly/2GEc46N
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment