Tuesday, April 23, 2019

Perdippi Pertanyakan Legalitas SNI dari LSPro

Sekadar informasi, Kementerian ESDM melalui Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 053 Tahun 2006 tentang Wajib Daftar Pelumas yang Dipasarkan di Dalam Negeri, dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 2808 K/20/MEM/2006 juga telah menetapkan standar dan mutu (spesifikasi) pelumas yang dipasarkan di dalam negeri.

Regulasi ini sekaligus mencantumkan ketentuan persyaratan fisika/kimia Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk pelumas, sebagai bagian integral persyaratan NPT Wajib Pelumas.

Artinya semua pelumas yang akan dipasarkan di dalam negeri aspek kimia/fisikanya diuji secara lengkap oleh Lembaga Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) dengan 14 parameter. Pengujian tersebut dilakukan sebelum diterbitkannya NPT.

Lebih dari itu, dalam Permen ESDM Nomor 053 Tahun 2006 juga menegaskan bahwa salah satu acuan parameter standar mutu SNI di samping API, JASO, dan rekomendasi pabrikan, adalah NPT Wajib. Artinya, keberadaan NPT tersebut bukan hanya sudah mewakili standar mutu yang ditetapkan dan diakui, tetapi juga sah secara hukum.

"Terlebih, fakta yang ada menunjukan, dengan regulasi NPT, selama ini peredaran pelumas di bengkel, toko-toko, dan saluran distribusi lainnya telah berjalan baik dan lancar. Ini juga diawasi Polri, SAE Indonesia, Lembaga Migas, Kejaksaan, dan lain-lain,"

"Dan satu hal lagi, selama ini pula tidak ada berita atau keluhan kerusakan mesin akibat pelumas yang kualitasnya buruk, satu bukti nyata bahwa regulasi NPT Wajib telah sangat berhasil untuk melindungi konsumen pelumas dan kegiatan ekonomi nasional," tutup Paul.

Let's block ads! (Why?)



April 23, 2019 at 06:02PM from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com http://bit.ly/2IPanow
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment