Wednesday, May 15, 2019

Kemendagri: THR Honorer Wewenang Pemda

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan memberi sanksi kepada kepala daerah yang terlambat dalam membayar Tunjangan Hari Raya (THR) serta gaji ke-13 TNI, Polri dan PNS di daerahnya.

Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Hadi Prabowo mengatakan, sanksi siap diberikan kepada kepala daerah yang malas atau mengulur waktu pembayaran THR dan gaji ke-13 tersebut.

"Ya pasti ada sanksinya karena ini kebijakan nasional yang berlaku seluruh nasional," kata dia di kantornya, Rabu, 15 Mei 2019.

Dia menegaskan, THR dan gaji ke-13 perlu dibayarkan tepat pada waktunya, sebab berkaitan dengan kesejahteraan pegawai. "Ini juga di dalam kerangka untuk peningkatan kesejahteraan baik PNS, TNI, Polri dan Pensiunan sehingga ini harus benar-benar dilaksanakan," tegasnya.

Dia mengungkapkan, sanksi keterlambatan pembayaran THR dan gaji ke-13 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

"Sesuai PP, ada beberapa tahapan (sanksi) baik itu dimulai dari teguran pertama, kedua dan sebagainya," ujarnya.

Selain itu, dia juga mengatakan TNI, Polri, PNS serta pensiunan yang mengalami permasalahan pencairan THR dan gaji ke-13 nya dapat melakukan pengaduan kepada Kemendagri.

Let's block ads! (Why?)



May 15, 2019 at 05:40PM from Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari Ini Indonesia dan Dunia - Liputan6.com http://bit.ly/2WFQPXO
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment