Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan pembatasan kendaraan roda empat dengan sistem ganjil genap di Jakarta akan ditiadakan sementara selama libur Lebaran. Kebijakan itu akan dihapus mulai 1 hingga 9 Juni 2019.
"Mulai tanggal 1 Juni hingga 9 Juni ruas jalan yang dikenakan kebiijakan ganjil genap tidak berlaku. Setelah tanggal itu, ganjil genap kembali diberlakukan,” ucap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Sigit Widjatmoko saat dihubungi Kamis (30/5/2019).
Kebijakan ini terkait Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 155 tahun 2018 yang menyebut ganjil genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu dan hari libur nasional.
"Pasal 3 ayat 3 menyebutkan pembatasan lalu lintas dan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan Keputusan Presiden," ujarnya.
Selama ini, sistem ganjil genap bagi kendaraan roda empat berlaku di Jalan Medan Merdeka Barat, MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, dan Jalan Gatot Subroto. Titik lain yaitu sebagian Jalan Jenderal S. Parman dari ujung simpang Jalan Tomang Raya hingga Simpang Jalan KS Tubun, Jalan MT Haryono, Jalan HR Rasuna Said, Jalan DI Panjaitan, dan Jalan Ahmad Yani.
Sistem ganjil-genap berlaku Senin-Jumat, mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-20.00 WIB.
May 31, 2019 at 02:52PM from Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari Ini Indonesia dan Dunia - Liputan6.com http://bit.ly/2WfF2TN
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment