Liputan6.com, Jakarta - Purnawirawan TNI, Kivlan Zen ditahan di Rutan Guntur setelah diperiksa selama 24 jam atas kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Sebelum dibawa ke Rutan Guntur, Kivlan menjalani pemeriksaan kesehatan di Biddokkes Polda Metro Jaya.
Salah satu pengacara Kivlan Zen, Djuju Purwantoro menyampaikan, pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan. Kesehatan dan usia lanjut, 73 tahun, menjadi pertimbangan pengajuan penangguhan penahanan tersebut.
"Alasan (pengajuan) penangguhan penahanan itu normatif. Artinya, apa yang disangkakan ataupun penahanannya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kesehatan juga karena sekarang usianya 73," jelas Djuju di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/5/2019).
Pengajuan penangguhan penahanan akan disampaikan pada Jumat 31 Mei 2019. Penjaminnya adalah istri Kivlan Zen dan beberapa rekan kliennya. Pihaknya juga akan mengajukan praperadilan.
"Alasannya penangkapan dan penahanan tidak sesuai aturan. Kemudian apa yang disangkakan tidak sesuai dengan aturan yang ada. Normatif itu," ujar Djuju.
May 30, 2019 at 08:24PM from Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari Ini Indonesia dan Dunia - Liputan6.com http://bit.ly/2QCnLy3
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment