Wednesday, May 15, 2019

Penyesalan Pengunggah Video Hasutan dan Adu Domba

Sebelumnya, pria asal Blok Kolem, Kelurahan Watubelah, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon itu ditangkap jajaran Polres Cirebon pada Senin, 13 Mei 2019, dini hari.

"Iya sudah ditetapkan menjadi tersangka dan kami sekarang masih mendalami motif dan tujuannya," kata Kapolres Cirebon Ajun Komisaris Besar, Suhermanto.

Dia mengatakan, Polres Cirebon menangkap Iwan sehari setelah video tersebut diunggah di media sosial dan viral. Diketahui, video berisi hasutan, adu domba, hoaks, dan ujaran kebencian diunggah pada Minggu, 12 April 2019.

Video yang beredar tersebut dinilai sangat membahayakan pengguna sosmed khususnya yang ada di Cirebon.

Apalagi, dalam video tersebut Iwan menyebarkan berita bohong atau hoaks tentang ulang tahun PKI tanggal 22 Mei 2019 yang bertepatan dengan hari terakhir rekapitulasi yang digelar KPU.

"Unsurnya kuat provokatif mengadu domba hingga menyebarkan berita bohong," kata Suhermanto.

Atas perlakuannya itu, Iwan dijerat Pasal 45 A ayat 2 Junto pasal 28 ayat 2 UU RI no 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 15 UU RI no 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Presiden Joko Widodo atau Jokowi kembali mengimbau masyarakat untuk menggunakan media sosial untuk hal positif. Caranya dengan menghentikan penyebaran fitnah di media sosial.

Let's block ads! (Why?)



May 15, 2019 at 02:01PM from Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari Ini Indonesia dan Dunia - Liputan6.com http://bit.ly/2WMKg5Q
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment