Tuesday, May 14, 2019

Polri Persilakan Tokoh yang Terseret Kasus Makar Ajukan Prapreradilan

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mempersilakan kepada para tokoh yang terseret kasus dugaan makar dan ujaran kebencian untuk mengajukan praperadilan.

Menurut Dedi, langkah tersebut untuk menguji kinerja kepolisian dalam memproses kasus tersebut.

"Oleh karena itu, jika ada pihak-pihak yang merasa dirugikan akibat tindakan penyidik kan ada mekanisme konstitusionalnya, bisa diuji di sarana sidang praperadilan. Sebagai warga negara Indonesia yang baik tentunya harus menghargai, negara kita adalah negara hukum. Segala macam bentuk konstitusi harus dihargai ya," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (14/5/2019).

Dedi mengatakan, pihaknya tetap berpatokan pada fakta hukum dalam memproses laporan tentang dugaan makar dan ujaran kebencian.

"Sekali lagi saya sampaikan bahwa penyidik itu berpatokan kepada fakta hukum ya. Penyidik itu tetap melakukan pekerjaannya dengan standar yang cukup tinggi. Profesionalitas itu hal yang utama," ucap Dedi.

Let's block ads! (Why?)



May 14, 2019 at 06:35PM from Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari Ini Indonesia dan Dunia - Liputan6.com http://bit.ly/2LQLGeC
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment