Liputan6.com, Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menunggu laporan untuk menjerat hukum Ulin Ni'am Yusron. Penggiat media sosial itu diketahui telah menyebarkan data pribadi atas nama Dheva Suprayoga dan menudingnya sebagai pengancam Jokowi.
"(Soal kasus Ulin Yusron) tetap (Polri) masih menunggu laporan," ujar Dedi di Kantor Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (14/5/2019).
Meski begitu, penyidik Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya tetap mengkaji dugaan pelanggaran yang dilakukan Ulin. Namun, polisi baru akan memproses secara hukum apabila ada seseorang yang melaporkan peristiwa tersebut.
"Semua masih dikaji ya oleh penyidik Bareskrim maupun PMJ. Khusus menyangkut masalah penggunaan data perorangan, sudah pernah menangani tahun 2018 kemarin. Tahun 2019 ini ada satu kasus, sehingga ada pelapornya yang merasa dirugikan," tuturnya.
"Impect daripada data itu digunakan atau disalahgunakan oleh pihak tertentu mengakibatkan yang bersangkutan merasa dirugikan. Akibat dirugikan tersebut, yang bersangkutan melapor," sambungnya.
Dedi menegaskan, untuk menangani kasus tersebut perlu adanya bukti kuat yang dimiliki para penyidik. "Bukan delik aduan, dalam hal ini perlu pendalaman. Harus ada bukti yang sangat kuat oleh penyidik, sebelum penyidik melakukan suatu langkah-langkah hukum selanjutnya," katanya.
May 14, 2019 at 05:33PM from Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari Ini Indonesia dan Dunia - Liputan6.com http://bit.ly/2VBMMiE
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment