Wednesday, May 15, 2019

Redam Impor, Kemenperin Bakal Terapkan SNI Wajib Produk Kacamata

Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi mengharapkan peran pemerintah tidak berhenti dengan membuat regulasi terkait SNI wajib semata untuk produk pelumas.

"Tugas pemerintah tidak hanya membuat SNI saja, membuat pre market control-nya saja," kata dia, di Jakarta, Rabu (27/3/2019).

Menurut dia, setelah membuat aturan wajib SNI, pemerintah seharusnya secara rutin melakukan pemeriksaan ke pelaku-pelaku usaha yang bergerak di industri pelumas, mulai dari hulu hingga hilir.

"Tapi market control-nya seperti apa. Kontrol pasca pasar ini seringkali Pemerintah gagal dalam melakukan," tambah dia.

"Jadi kalau sudah ada SNI wajib juga dengan control ke pasar-pasar apa dengan inspeksi pasar, sehingga konsumen terlindungi," imbuhnya.

Sebagai informasi, Pemerintah akan memberlakukan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Standard Nasional Indonesia Pelumas Secara Wajib.

Berdasarkan aturan tersebut, mulai September 2019, seluruh produk pelumas yang beredar di Indonesia wajib memenuhi Standard Nasional Indonesia (SNI).

Let's block ads! (Why?)



May 15, 2019 at 04:54PM from Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari Ini Indonesia dan Dunia - Liputan6.com http://bit.ly/2LT6NNo
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment