Melihat situasi ini, seharusnya kita terdorong melakukan pengendalian sosial atau kontrolisasi sosial, untuk mencegah penyimpangan serta mengarahkan masyarakat untuk berperilaku dan bersikap sesuai norma serta nilai yang berlaku.
"Dengan adanya pengendalian sosial yang baik diharapkan mampu meluruskan anggota masyarakat yang berperilaku menyimpang. Situasi ini sebenarnya cukup membahayakan karena dapat berakibat pada kecelakaan lalu lintas. Kemudian dari aspek hukum, anak dibawah umur sebenarnya belum diizinkan untuk mengendarai sepeda motor," tutur Budi.
Dengan maraknya anak di bawah umur, mengendarai sepeda motor dan belum memiliki SIM merupakan pelanggaran hukum dan dari aspek keselamatan cukup rentan terhadap risiko kecelakaan lalu lintas.
Data yang diperoleh dari Polda metro Jaya kecelakaan yang terjadi mencapai 5.400 kejadian sepanjang 2018. Dari data tersebut, 239 kejadian melibatkan anak di bawah umur.
May 14, 2019 at 05:02PM from Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari Ini Indonesia dan Dunia - Liputan6.com http://bit.ly/2HmJfux
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment