Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana ditangkap saat menjalani proses pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Kuasa hukum Eggi Sudjana merasa janggal karena kliennya ditangkap di tengah diperiksa di ruang penyidik.
Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Selasa (14/5/2019), kuasa Hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni, protes keras di depan ruang Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Sambil membawa surat pemberitahuan penangkapan, Pitra menyebut kliennya telah ditahan.
Pitra menilai pemberian surat penangkapan terhadap Eggi adalah sebuah kejanggalan karena diberikan saat kliennya tengah diperiksa di ruang penyidik.
Dengan dikeluarkannya surat, maka Eggi akan ditahan selama satu kali 24 jam mulai hari ini. Surat diberikan Selasa pagi sekitar pukul 05.30 WIB.
Seperti diketahui, Eggi Sudjana diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar terkait pernyataannya soal people power saat berorasi di depan rumah Prabowo Subianto.
May 14, 2019 at 03:49PM from Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari Ini Indonesia dan Dunia - Liputan6.com http://bit.ly/2Vys4jH
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment