Sementara itu, tujuh tentara Myanmar yang dipenjara karena membunuh 10 pria dan anak laki-laki muslim Rohingya pada 2017, telah dibebaskan. Mereka diberikan remisi atau pengurangan hukuman. Informasi ini didapatkan dari dua pejabat di penjara, dua mantan narapidana, dan salah seorang tentara.
Mengutip Channel News Asia, para prajurit itu telah dibebaskan pada November tahun lalu, menurut dua mantan narapidana.
Dengan demikian, mereka hanya dibui kurang dari satu tahun, jauh dari hukuman yang diberikan pengadilan yakni 10 tahun masa tahanan dalam kasus pembunuhan di Desa Inn Din, yang didiami oleh Rohingya saat itu.
Masa tahanan mereka juga dikabarkan lebih sedikit dari jurnalis Reuters yang mengungkap pembunuhan muslim Rohingya oleh tentara. Sang reporter, Wa Lone dan Kyaw Soe Oo, menjalani 16 bulan penjara dalam dakwaan mencari dan mengungkap rahasia negara. Keduanya diberikan amnesti dan bebas pada 6 Mei lalu.
Win Naing, kepala sipir di Penjara Sittwe Rakhine dan seorang pejabat senior penjara di ibu kota, Naypyitaw, membenarkan bahwa para tentara sudah tidak berada di penjara selama beberapa bulan terakhir.
"Hukuman mereka dikurangi oleh militer," kata pejabat senior Naypyidaw, yang menolak disebutkan namanya.
Kedua pejabat penjara menolak untuk memberikan rincian lebih lanjut dan mengatakan mereka tidak tahu tanggal pasti pembebasan itu, yang tidak diumumkan secara publik.
May 30, 2019 at 05:02PM from Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari Ini Indonesia dan Dunia - Liputan6.com http://bit.ly/2VZMZY7
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment